Peran Guru BK Dalam Penetapan Peminatan Peserta Didik

Nama Penulis: Popon Patonah, S.Psi
Lembaga Pendidikan: Pondok Pesantren Terpadu Al-Multazam
Tanggal Pembuatan: 3 Desember 2022

Penetapan peminatan peserta didik baru  di jenjang SMA dapat dilaksanakan pada saat proses penerimaan peserta didik baru atau disingkat PPDB dan penetapan peminatan ini dilakukan pada minggu pertama tahun ajaran baru. Biasanya penetapan peminatan peserta didik dilaksanakan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK)  bekerja sama dengan wakil kepala sekolah, panitia PPDB dan Tenaga administrasi sekolah. Di lapangan  tidak jarang biasanya guru Bimbingan dan Konseling (BK) dilibatkan juga dalam kepanitian PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Istilah PPDB di sekolah kami dinamakan dengan PRS (Panitia Rekrutmen Santri) . Meskipun berbeda kalimat, namun memiliki arti yang sama. Dalam pelaksanaanya di lapangan sama halnya dengan PPDB di sekolah lain.

Apabila Peminatan dilakukan bersamaan dengan PPDB atau PRS, maka peran yang dilakukan oleh guru BK diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan usulan dalam musyawarah bersama Kepala Sekolah, Wakil kepala sekolah dan Panitia PPDB berkaitan dengan kriteria calon peserta didik atau kriteria santri.
  2. Membagikan instrumen non tes untuk mengungkap kecenderungan peserta didik sehingga dapat  ditempatkan pada peminatan tertentu. Bisa melalui link atau angket yang telah disiapkan oleh guru BK.
  3. Mengumpulkan data peminatan seperti nilai rapor peserta didik saat SMP atau MTs, nilai ujian sekolah, pemilihan peminatan dari peserta didik dengan persetujuan orang tua, rekomendasi guru BK SMP/MTs sebelumnya.
  4. Melakukan analisis data,  menetapkan, serta mengelompokkan peserta didik pada kelompok peminatan tertentu, kemudian menempatkan pada kelas tertentu. 
  5. Memberikan layanan konsultasi kepada orang tua atau peserta didik yang memerlukan atau yang merasa tidak sesuai antara penetapan peminatan dengan pilihan peminatan peserta didik atau orang tua.
  6. Selanjutnya guru Bimbingan dan Konseling (BK) dapat melaksanakan pendampingan dalam pembelajaran sesuai dengan peminatan peserta didik dengan memberikan layanan konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, dan bimbingan klasikal.
Baca Juga :  Lomba Karya Inovasi Guru

Demikian informasi ini yang bisa saya berikan khususnya bagi teman sejawat guru bimbingan dan konseling (BK) dimanapun berada, Semoga bisa memberikan kebermanfaatan untuk semuanya. Aamiin.