EKSISTENSI BAHASA INDONESIA DI RUANG PUBLIK

Judul Artikel: Eksistensi Bahasa Indonesia Di Ruang Publik
Nama Penulis: Iis Jubaedah, M.Pd
Email: jubaedahiis63@gmail.com
Tanggal Pembuatan: 21 Juli 2021

Permasalahan dalam penelitian ini adalah banyaknya penggunaan bahasa yang tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia dan bahasa asing pada ruang publik khususnya pada penggunaan papan nama  di Kota Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa banyak penggunan bahasa sesuai kaidah bahasa Indonesia  dan bahasa asing pada penggunaan papan nama usaha di Kota Yogjakarta. Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah banyaknya papan nama usaha yang  tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia dan masih menggunakan bahasa asing. Ini terjadi karena bahasa asing sudah mulai menggeser posisi bahasa Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi dan dokumentasi. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman observasi dan pengumpulan data melalui dokumetasi foto. Hasil dari penelitian ini menunjukkan papan nama usaha berjumlah 29 unit bahwa Papan nama toko yang sesuai kaidah bahasa indonesia sejumlah 10 toko atau 26 %. Papan nama toko yang tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia  sejumlah 25 toko atau 64 %. Papan nama yang menggunakan bahasa asing sebanyak 4 toko atau 10%. Ada dua alasan mengapa para pelaku usaha di Yogjakarta tidak menggunakan bahasa dengan kaidah yang benar dan menggunakan bahasa asing. Pertama, rata-rata mengatakan tidak tahu aturan penggunaan bahasa asing di ruang publik, meskipun ada beberapa papan nama yang mengetahuinya baik dari media cetak maupun media sosial. Sebagian dari mereka mengakui bahwa bahasa asing itu sengaja digunakan untuk mendapatkan citra positif bagi usahanya. Mereka mengatakan bahwa penggunaan kata-kata asing (terutama Inggris) dinilai dapat memberikan kesan lebih bagus, lebih berkualitas, lebih bergengsi, lebih berkelas dan sebagainya. Kedua, sebagian dari pelaku usaha hanya ikut-ikutan menggunakan bahasa asing atau terpengaruh orang lain. Mereka tidak menyadari bahwa bahasa asing yang mereka gunakan justru mengancam eksistensi atau keberadaan bahasa Indonesia di Indonesia. Dampak Positif bahasa asing dalam pemberian papan nama usaha di kota Yogjakarta berikut ini adalah memberikan distribusi informasi kebahasaan yang bersifat global dalam dunia usaha, terkait dengan pemberian nama label, dan dampak negatifnya adalah: 1) menyebabkan pergeseran makna bahasa Indonesia, 2) memberikan dampak rancu dan seringkali menjadikan makna baru, 3) Menimbulkan efek terkikisnya penggunaan bahasa Indonesia akibat prestise bahasa asing.

Kata-kata kunci: Eksistensi Bahasa Indonesia, Ruang publik,  papan nama usaha

  1. PENDAHULUAN

Bahasa tidak terlepas dalam komunikasi sehari-hari manusia dalam berinteraksi. Ide, pendapat, gagasan, wacana seseorang disampaikan menggunakan bahasa sebagai informasi baik tulis maupun lisan. Bahasa mempunyai fungsi sosial yaitu sebagai alat interaksi antarmanusia. Seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakan bahasa untuk menjalin komunikasi dengan sesama. Bahasa yang digunakan harus bisa dipahami dan berterima baik oleh penutur maupun mitra tutur sehingga terjalin komunikasi yang baik.

Era globalisasi dan era digitaliasasi yang terjadi sekarang ini sangat mempengaruhi kehidupan manusia baik terhadap perubahan struktur kebudayaan, struktur ekonomi maupun kekuasaan. Arus globalisasi pun berpengaruh terhadap pemakaian bahasa yang terus mengalami kemajuan seiring perkembangan teknologi. Pola hidup manusia banyak yang mengalami perubahan bahkan terhadap pemakaian bahasa. Abad XXI hadir dengan membawa banyak perubahan, khususnya dalam pemakaian bahasa. Kemajuan teknologi dan informasi ini harusnya disikapi dengan bijak.

Salah satu efek dari kemajuan teknologi dan informasi adalah timbulnya masalah dalam memaknai dan melaksanakan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia. Untuk itu pemerintah harus cepat tanggap terhadap permasalahan ini karena akan mengancam posisi bahasa Indonesia di negeri yang kita cintai ini. Harus ada aturan yang tegas untuk menempatkan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia.

Undang-undang Nomor 2 4 tahun 2009 tentang “Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan”. Pada Pasal 36 sampai 38. Pasal 36 berisi tentang bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia serta untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Undang-undang ini sangat jelas mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang wajib digunakan di ruang publik.

Baca Juga :  SEMINAR KEWIRAUSAHAAN (P5)

Fenomena yang terjadi akibat prestise masyarakat yang tidak memahami pengorbanan bangsa mempertahankan dan membuat bahasa Indonesia sebagai bahasa yang setara dengan bahasa internasional atau bahasa asing lainnya. Bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang kurang menarik di kalangan perkembangan tekhnologi, oleh karena itu sebagian masyarakat tidak percaya diri menggunakan nama-nama yang ada di ruang publik pada umumnya. Seperti yang terlihat di Pasar Bringharjo Kota Yogjakarta. Observasi dan survei yang dilakukan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019  sepanjang Jalan Bringharjo terlihat papan nama usaha yang menggunakan nama sendiri, ada juga brand ternama dengan penggunaan nama lokal maupun asing sampai badan usaha milik negara turut meramaikan suasana usaha di Pasar Bringharjo dan sekitarnya. Cherry Fashion, MJ Fashion, Clothing  Accesories Invider, Batik Rafif, Bank BRI merupakan salah unit papan nama usaha yang menggunakan bahasa asing.

Berdasarkan hal tersebut di atas, untuk membangkitkan kembali harkat dan martabat bahasa Indonesia perlu dikaji sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Kota Bandung untuk mengembalikan status Bahasa Indonesia pada masyarakat umum, status bahasa di kancah Regional, Nasional dan Internasional.

Penulis membatasi permasalahan pada penulisan papan nama usaha dengan menggunakan bahasa sesuai kaidah bahasa Indonesia.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penulisan papan nama usaha dengan menggunakan bahasa sesuai kaidah bahasa Indonesia.

Ruang lingkup pembahasan kajian ini difokuskan kepada penggunaan bahasa asing pada papan nama usaha di sekitar pasar Bringharjo.label rumah makan di Kota Bandung. Rumusan masalahnya sebagai berikut. 1) Bagaimanakah penulisan papan nama usaha dengan menggunakan bahasa sesuai kaidah bahasa Indonesia? 2) Berapa Persen papan nama yang menggunakan bahasa sesuai kaidah bahasa Indonesia ?.

  • METODE PENELITIAN

Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, pendekatan tersebut dipilih karena data-data yang dikumpulkan melalui penelitian sesuai dengan permasalahan yang akan diteliti. Data-data tersebut dikaji melalui tahapan proses sebagai berikut: (1) mengungkapkan atau mengumpulkan data; (2) merekonstruksi atau mengelompokkan data; (3) menafsirkan atau menjelaskan data, sehingga diketahui kondisi empirik di lapangan terutama hal-hal apa yang ada, apa yang terjadi, hambatan-hambatan apa yang dialami. Dalam penelitian kualitatif, instrumen penelitian adalah peneliti sendiri. Oleh karena itu peneliti sebagai instrumen harus “divalidasi” seberapa jauh peneliti kualitatif siap melakukan penelitian yang selanjutnya terjun ke lapangan (Sugiyono. 2008, hlm. 59). Pengumpulan data dilakukan dengan jalan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Analisis data tersebut melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Menginvetarisasi  papan nama usaha  ke dalam kaidah bahasa Indoesia;
  2. Membaca transkripsi itu kemudian menandai yang akan dianalisis;
  3. Mengutip berbagai keterangan pendukung yang membantu terungkapnya masalah penelitian;
  4. Menyusun data yang telah terkumpul;
  5. Menyusun simpulan.
  6. HASIL DAN PEMBAHASAN

UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan menyatakan tanggal 21 Februari adalah Hari Bahasa Ibu Internasional. Nah di Jogjakarta, bahasa ibu-nya adalah bahasa Jawa.

Bahasa Jawa yang menjadi bahasa ibu dari hampir separuh penduduk jogjakarta ini, mempunyai dua dialek besar, yakni dia-lek sosial dan dialek daerah. Masyarakat Jawa pada dasarnya adalah masyarakat petani, di mana terdapat susunan hirarki yang menjadi pedoman bermasyarakat di dalamnya. Sistem semacam itu, berpengaruh pada bahasa. Karena harus menghormat kepada orang-orang yang lebih tinggi baik dari usia, status di masyarakat, maupun wibawanya. Akibatnya, bahasa Jawa mengenal ragam yang disebut sebagai bahasa Jawa kromo, madya dan ngoko. Pembagian semacam ini muncul pada masa awal Kerajaan Mataram pimpinan Sultan Agung, di mana pada sebelumnya, bahasa Jawa tidak mengenal susunan semcam itu. Dalam tingkat tutur ngoko, tidak ada perbedaan antara lawan bicara, di samping digunakan kepada orang-orang yang ada di lapisan sama ataupun sebaya.  Sedangkan kromo dicitrakan sebagai tingkatan sopan santun dalam berbicara, menunjukkan ‘keanggunan’ dalam berbicara, serta dianggap njawani. Tingkatan ini dipakai oleh para bawahan atau orang-orang di bawah, maupun dalam keadaan resmi serta untuk orang yang belum di kenal meskipun bahasa ibu adalah jawa.

Baca Juga :  AGENDA ISI ACARA RADIO TAZKIA FM

Penggunaan bahasa Indonesia tidak ditampik, dalam hal ini Yogjakarta adalah kawasan bisnis yang menjanjikan, setiap wisatawan lokal maupun domestik datang dari berbagai pelosok serta khazanah kuliner yang tersebar di hampir semua penjuru kota kini sudah dikenal di seluruh negeri, bahkan sampai ke mancanegara. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika hari libur, jalanan di jogjakarta dan kawasan-kawasan perbelanjaan dipadati oleh para pendatang yang berasal dari luar kota.

Peran bahasa Indonesia yang telah “dinobatkan” sebagi bahasa nasional akan sangat penting untuk kelancaran komunikasi. Begitulah di Jogjakarta, penggunaan bahasa Indonesia, khususnya dalam ruang lingkup interaksi yang berkaitan dengan Surakarta sebagai kota wisata belanja menjadi sangat komplek. Pengunaan bahasa Indonesia menjadi hal yang sangat biasa, tetapi semakin dekatnya bahasa Indonesia dengan masyarakat Jogjakarta bukan berarti perhatian terhadap ketatabahasaan semakin meningkat juga, kecenderungan yang sangat memprihatinkan tentunya ketika masyarakat mengganggap sudah terbiasa dengan bahasa Indonesia, maka sebagian dari mereka kurang memeperhatikan pembelajaran terhadap sistem kaidah bahasanya. Suatu hal yang kecil, tetapi sebetulnya penting adalah konsep D-M (diterangkanmenerangkan) yang menjadi acuan kelompok kata (frasa) dalam bahasa Indonesia yang sering dipaksakan menjadi M-D (menerangkan-diterangkan). Sebagai contoh papan nama sebuah rumah makan bernama Pemuda Kafe. Makna yang tersirat dari nama ini adalah letak rumah makan tersebut di jalan Pemuda. Akan tetapi, dengan struktur M-D (menerangkan diterangkan) tersebut jelas tidak sesuai dengan kaidah dalam bahasa Indonesia yang berstruktur D-M (diterangkan-menerangkan), itulah salah satu contoh pengguanaan bahasa Indonesia yang tidak taat asas atau taat kaidah.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan pemetaan terhadap pemakaian bahasa dalam ruang publik di Kota Yogjakarta, sehingga dapat diketahui tingkat ketaatan terhadap asas bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, hasil pemetaan pemakaian bahasa Indonesia dalam ruang publik dapat dijadikan acuan atau dasar bagi pemangku kebijakan untuk perbaikan pada masa-masa yang akan datang. Berikut ini dikemukakan contoh pemakaian bahasa Indonesia dalam ruang publik di kota Yogjakarta

Perhatikan contoh pemakaian bahasa pada tabel berikut.

NoNamaIntiPolaKeterangan
1 OVJ Oblong Van JogjaTokoM – DSingkatan
2Cherry Fashionbahasa asing
3MJ Fashion bahasa asing & Singkatan
4Batik JuwitaBatikD-M 
5Batik RafifBatikD-M 
6Djenar BatikBatikM-D 
7Djogja BatikBatikM-D 
8Jogja-Karta BatikBatikM-D 
9Pangestu batikBatikM-D 
10Anisa batikBatikM-D 
11Sensasi BatikBatikM-D 
12Makmur JayatokoM-Dtidak mempunyai inti frase
13Clothing  Accesories InviderBahasa Asing
14Aneka TeknikTokoM-Dtidak mempunyai inti frase
15Putra KencanaTokoM-Dtidak mempunyai inti frase
16Bank BRIBankD-M 
17BNI  (Bank Negara Indonesia)BankD-M 
18Bank Madina SyariahBankD-M 
19Gunung MasTokoM-Dtidak mempunyai inti frase dan menurut KBBI kata “Mas” tidak baku seharusnya  ‘Emas”
20OKJ Oblong Khas JogjaTokoM-DSingkatan

Dari tabel di atas, diketahui bahwa ada beberapa nama toko yang sudah menggunakan

bahasa Indonesia dengan baik dan benar, yaitu sekitar 5 atau 25 %. Namun, ada pula yang kurang sesuai karena berpola M-D sekitar 12 atau 60 %, sedangkan yang menggunakan bahasa asing, terutama bahasa Inggris sebanyak 3 atau 15 % .  Diketahui ada  nama toko yang kurang memperhatikan pemakaian kata-kata yang belum sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar yaitu kata ‘Mas” seharusnya ‘Emas” menurut KBBI. Adapula yang menggunakan papan nama yang menggunakan singkatan sebanyak tiga toko yaitu OVJ (Oblong Van Jogja), MJ Fashion, dan OKJ Oblong Khas Jogja.

Baca Juga :  Kebahagiaan yang sebenarnya

Perhatikan pula tabel pemakaian bahasa berikut ini.

NoNamaIntiPolaKeterangan
1Toko Mas DewiTokoD-M 
2Toko emas dan berlian SelamaiTokoD-M 
3Panasonik Toko Sumber CahayatokoM-D 
4Toko Obat & Perusahaan Jamu Bung GemuktokoD-M 
5“Amanda” Sedia Bermaca-macam busana PengantintokoM-D 
6Khanza AccesoriesAsesorisM-DCampur bahasa Indonesia & asing
7Busana Pengantin MelatitokoM-Dtidak mempunyai inti frase
8Gudang JerseytokoM-DCampur bahasa Indonesia & asing
9Kalika Baju pengantin adat & modivikasitokoM-D 
10Busana Pengantin BHD LafaniatokoM-DSingkatan
11Larasati Baju Pengantin Adat & ModifikasitokoM-D 
12Lily CosmetikKosmetikM-DSeharusnya Kosmetik (KBBI)
13Toko Batik Ibu SaemarTokoD-M 
14Toko Mulya jaya KidsTokoD-M 
15Kaca Mata IchsanTokoM-D 
16Lady ColectionToko pakaian Bahasa Asing
17Bp. H. Parman Sedia : macam Cetakan Roti dan Hiasan Kuningan tembagatokoM-Dtidak mempunyai inti frase
18Intan Pusaka Jaya Perlengkapan KeristokoM-Dtidak mempunyai inti frase
19Asih Buana Grosir & ecerantokoM-Dtidak mempunyai inti frase

Beradasarkan tabel tersebut, diketahui pelaku usaha atau pengusaha yang belum menggunakan bahasa Indonesia pada papan nama toko atau tempat usahanya, dengan asumsi papan nama usahanya yang menggunakan bahasa kaidah bahasa Indonesia sebanyak  5 atau 26 %,  yang tidak sesuai sebanyak 13 atau 69 %, sedangkan yang masih menggunakan bahasa asing hanya 1 toko saja atau 5 %.

Dari dua tabel di atas maka penulis menyimpulkan pelaku usaha di pasar Bringharjo yang diketahui penulis berdasarkan riset di lapangan adalah sebagai berikut

  1. Jumlah pelaku usaha dan badan usaha totalnya 39 toko
  2. Papan nama toko yang sesuai kaidah bahasa indonesia sejumlah 10 toko atau 26 %.
  3. Papan nama toko yang tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia  sejumlah 25 toko atau 64 %.
  4. Papan nama yang menggunakan bahasa asing sebanyak 4 toko atau 10%.
  • SIMPULAN

Dari hasil penelitian bahasa pada hari Sabtu, 14 Desember 2019 di pasar Bringharjo, Yogjakarta diketahui bahwa (1)  Jumlah pelaku usaha dan badan usaha totalnya 39 toko, (2) Papan nama toko yang sesuai kaidah bahasa indonesia sejumlah 10 toko atau 26 % (3) Papan nama yang menggunakan bahasa asing sebanyak 4 toko atau 10%. Itu menunjukkan jumlah bahasa asing pada penggunaan papan nama masih sedikit, artinya penggunaan bahasa Indonesia pada papan nama usaha masih mendominasi meskipun tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia.

Berdasarkan hasil simpulan di atas ada beberapa dampak positif dan negatif penggunaan bahasa asing pada papan nama usaha, yaitu

Dampak Positif bahasa asing dalam pemberian nama rumah makan di Kota Yogjakarta adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan distribusi informasi kebahasaan yang bersifat global dalam dunia usaha, terkait dengan pemberian nama label. Masyarakat pada umumnya dapat mengadopsi sehingga memberikan dampak modern.
  2. Memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan, hal ini tidak dapat kita pungkiri bahasa asing memiliki prestise yang lebih tinggi dibandingkan dengan bahasa Indonesia. Namun, namun sebagai warga yang mencintai bahasa Indonesia tidak terpengaruh tentang keberadaan bahasa asing sehingga mengesampingkan bahasa Indonesia.

Dampak negatif bahasa asing dalam pemberian nama rumah makan di Kota Yogjakarta adalah sebagai berikut

  1. Menyebabkan pergeseran makna bahasa Indonesia, memberikan dampak rancu dan seringkali menjadikan makna baru, sehingga makna yang sebenarnya hilang. Hal ini akan berakibat fatal karena bahasa Indonesia lambat laun akan kehilangan makna aslinya
  2. Menimbulkan efek terkikisnya penggunaan bahasa Indonesia akibat prestise bahasa Indonesia. Penggabungan bahasa asing dengan bahasa Indonesia mengakibatkan bahasa Indonesia kehilangan kaedah yang baik dan benar. Akibat yang akan terjadi adalah tatanan bahasa Indonesia menjadi rancu dan tidak beraturan dan mengakibatkan interferensi. Misalnya interferensi fonologi, morfologi, semantik dan leksikal.

Dan Pembelajaran yang dijadikan saran untuk membangkitkan kembali eksistensi bahasa di ruang publik adalah sebagai berikut

  1. Penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah dalam penamaan toko atau tempat usaha merupakan salah satu bentuk sikap penghargaan dan sekaligus penghormatan terhadap bahasa yang lebih bermartabat.
  2. Para pengusaha di Kota Yogjakarta diharapkan dapat lebih memperhatikan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kaitannya dengan pemberian nama toko atau tempat usahanya, sehingga dapat sekaligus menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat.
  3. Pengusaha yang masih menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah atau menggunakan bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah sebaiknya segera mempertimbangkan untuk melakukan perubahan atau memperbaiki nama toko atau tempat usahanya. Dalam kaitannya dengan hal ini, semestinya pemerintah daerah dan dunia pendidikan tinggi dapat bersinergi dan memfasilitasinya sehingga proses pemartabatan bahasa Indonesia dapat segera menjadi aksi dan gerakan nyata di masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Chomariah Fitriani. 2015. Statistik Daerah Kota Surakarta 2015. Surakarta: BPS.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1980. Pedoman Pembentukan Istilah Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1980. Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan. Jakarta: Balai Pustaka.

Sholeh Dasuki. 2010. ”Bahasa Indonesia dan Kebanggan Nasional” (Makalah dalam

Seminar/Syarahan Nasional MABBIM di Surakarta). Surakarta: Jurusan Sastra

Indonesia Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas Maret.

Tim Penyusunan Kamus. 1980. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Tim Penyusun. 2000. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Salinan peraturan Presiden Republik Indonesia. Nomor 63 tahun 2019. Tentang penggunaan bahasa Indonesia.

Mukri.2016. Penggunaan Bahasa Pada Papan Nama Di Ruang Publik Jalan Protokol Jakarta. Jurnal Arkhais Jurnal Ilmu bahasa dan Sastra Indonesia.Vol.7 (2),hal 57-64. Rudianto.2014. Papan Nama Sebagai Media Komunikasi Visual Pemasaran Kelom Geulis Di Tasikmalaya.Jurnal Dimensi Seni rupa dan desain.Vol.11(2).